Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2023 tentang Keringanan Ketetapan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 13/2023 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 13 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2023Tanggal Penetapan:12 April 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeringanan Ketetapan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Tanggal Berlaku12 April 2023
Tanggal Penetapan12 April 2023
Tempat PenetapanTaliwang

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang keringanan ketetapan pajak terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) di Kabupaten Sumbawa Barat. Latar belakang dan tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi, mengendalikan inflasi daerah, dan mengurangi beban hidup masyarakat pasca pandemi Covid-19.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pemberian keringanan sebesar 100% untuk nilai Objek Pajak sampai dengan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dari Ketetapan Pokok PBB P-2 untuk Tahun Pajak 2023. Keringanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tersebut. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat ditugaskan untuk melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati ini.

Peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.

(-)

(-)