di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2023 tentang Keringanan Ketetapan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 13/2023 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 13 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati ini mengatur tentang keringanan ketetapan pajak terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) di Kabupaten Sumbawa Barat. Latar belakang dan tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi, mengendalikan inflasi daerah, dan mengurangi beban hidup masyarakat pasca pandemi Covid-19.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pemberian keringanan sebesar 100% untuk nilai Objek Pajak sampai dengan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dari Ketetapan Pokok PBB P-2 untuk Tahun Pajak 2023. Keringanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tersebut. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat ditugaskan untuk melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati ini.
Peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.