Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 1964

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 1964 tentang Panitia Negara BAPPENAS Urusan Statistik

Juga dikenal sebagai: PERPRES 7/1964 · PERPRES No. 7 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 7 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 1964Tanggal Penetapan:26 Maret 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPanitia Negara BAPPENAS Urusan Statistik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Maret 1964
Tanggal Penetapan26 Maret 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pembentukan dan tugas Panitia Negara BAPPENAS Urusan Statistik. Panitia ini bertanggung jawab kepada Pimpinan BAPPENAS dan memiliki tugas utama dalam registrasi kegiatan statistik, merumuskan data statistik untuk pembangunan, serta mengkoordinasikan organisasi statistik di pusat dan daerah. Panitia juga berwenang meminta informasi dari instansi pemerintah dan swasta. Struktur Panitia terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan anggota yang merupakan ahli statistik, dengan jumlah anggota maksimal 20 orang. Panitia dapat membentuk tim kerja dan memiliki sekretariat yang dibiayai oleh anggaran BAPPENAS.

(-)

(-)