Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pembentukan dan tugas Panitia Negara BAPPENAS Urusan Statistik. Panitia ini bertanggung jawab kepada Pimpinan BAPPENAS dan memiliki tugas utama dalam registrasi kegiatan statistik, merumuskan data statistik untuk pembangunan, serta mengkoordinasikan organisasi statistik di pusat dan daerah. Panitia juga berwenang meminta informasi dari instansi pemerintah dan swasta. Struktur Panitia terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan anggota yang merupakan ahli statistik, dengan jumlah anggota maksimal 20 orang. Panitia dapat membentuk tim kerja dan memiliki sekretariat yang dibiayai oleh anggaran BAPPENAS.