Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1960

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1960 tentang Pengesahan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 15) Tentang Penunjukan Pelabuhan Palembang Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti " Indische Bedrijivenwet" (Staatsblad 1927 No. 419) Menjadi Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 3/1960 · UU No. 3 Tahun 1960 · UU Nomor 3 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 1960Tanggal Penetapan:7 Januari 1960
Transportasi & LogistikBUMN & BUMDBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 15) Tentang Penunjukan Pelabuhan Palembang Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti " Indische Bedrijivenwet" (Staatsblad 1927 No. 419) Menjadi Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Januari 1960
Tanggal Penetapan07 Januari 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengesahkan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 15) tentang penunjukan Pelabuhan Palembang menjadi perusahaan Negara dalam arti "Indische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419) menjadi Undang-Undang.

Undang-undang ini mengesahkan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1955 yang menunjuk Pelabuhan Palembang sebagai perusahaan negara berdasarkan "Indische Bedrijvenwet". Latar belakang dari pengesahan ini adalah untuk mengembangkan Pelabuhan Palembang agar dapat berkembang dengan baik, mengingat pentingnya pelabuhan tersebut dibandingkan dengan pelabuhan lain yang lebih kecil yang telah menjadi perusahaan negara.

Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi penunjukan Pelabuhan Palembang sebagai perusahaan negara, penetapan neraca pembukaan pelabuhan pada 1 Januari 1955, pengaturan bunga yang harus dibayar untuk modal, perhitungan jumlah penyusutan atas milik perusahaan negara, dan persentase penyusutan rata-rata untuk berbagai golongan aktiva perusahaan.

(-)

(-)