Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Lubuklinggau

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lubuk Linggau 9/2017 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 9 Tahun 2017 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2017Tanggal Penetapan:28 Agustus 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Lubuklinggau
LokasiPemerintah Kota Lubuk Linggau
Tanggal Berlaku28 Agustus 2017
Tanggal Penetapan28 Agustus 2017
Tempat PenetapanLubuklinggau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Lubuklinggau (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2010 Nomor 6).

Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 9 Tahun 2017 mencabut Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Lubuklinggau. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8791 Tahun 2016. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010, maka pengelolaan barang milik Pemerintah Kota Lubuklinggau tidak lagi diatur oleh peraturan tersebut.

(-)

(-)