Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembentukan Desa Werlumdity

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat 6/2021 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2021Tanggal Penetapan:29 Desember 2021
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Werlumdity
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Tanggal Berlaku30 Desember 2021
Tanggal Penetapan29 Desember 2021
Tempat PenetapanSaumlaki

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk memperlancar dan memperpendek rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pembentukan Desa Werlumdity dilakukan sebagai pemekaran dari Desa Kamatubun Kecamatan Wermaktian. Desa Kamatubun memiliki kode desa 8103042001. Pada saat pembentukan, Desa Werlumdity memiliki jumlah penduduk 1.088 jiwa dan luas wilayah 4,94 Km². Cakupan wilayah kerja Desa Werlumdity meliputi Desa Werlumdity itu sendiri. Batas wilayah administrasi Desa Werlumdity dituangkan dalam peta batas wilayah yang memuat batas desa dan daftar titik koordinat desa, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, Desa Induk masih tetap melaksanakan tugas pemerintahan sampai terbentuknya pemerintahan desa yang baru. 2. Pemerintahan Desa dan kelembagaan desa lainnya harus sudah terbentuk paling lama 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya peraturan daerah ini.

(-)