Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 2 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Irigasi Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 2/2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 2 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Februari 2008
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Irigasi Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Februari 2008
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 1990 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Tahun 1991 Nomor 10, Seri D Nomor Seri 9 ) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 1997 Nomor 8, Seri D Nomor Seri 5) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2007 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 110

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakangnya adalah untuk pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang efisien, efektif, dan aman sebagai bagian dari penyelenggaraan otonomi daerah, serta untuk pemanfaatan air irigasi secara tepat guna.

Ketentuan substansial meliputi:

  • Penyelenggaraan pengurusan air irigasi dan jaringan irigasi didasarkan pada suatu daerah irigasi yang ditetapkan oleh Bupati.
  • Bupati berwenang menunjuk pejabat yang melaksanakan pengelolaan air irigasi.
  • Pengurusan, pengaturan, dan penggunaan air irigasi pada petak tersier diselenggarakan oleh P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) dibawah pembinaan komisi irigasi.
  • Pejabat yang ditunjuk menyusun rencana penyediaan air irigasi berdasarkan rencana tata tanam per musim per tahun.
  • Badan usaha atau perorangan yang memerlukan air irigasi di luar usaha pertanian wajib mengajukan permohonan izin kepada Bupati.
  • Penggunaan air irigasi di tingkat usaha tani harus melalui saluran tersier dan kwarter pada tempat pengambilan yang telah ditetapkan dan diserahkan kepada masing-masing P3A dibawah pengawasan Komisi Irigasi Kecamatan.
  • Pemerintah Daerah memberikan pembinaan teknis dan bangunan lainnya yang diperlukan untuk penyelenggaraan eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi.
  • Pembentukan Komisi Irigasi untuk mewujudkan keterpaduan pengelolaan sistem irigasi.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 23, 24, 25, 26 dan 27, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)