Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pemecahan Dan Pembentukan 2 (Dua) Kecamatan Baru Di Kota Banjarbaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 4/2007 · Perda Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2007 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Mei 2007
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemecahan Dan Pembentukan 2 (Dua) Kecamatan Baru Di Kota Banjarbaru
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Mei 2007
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2003 tentang Pemecahan, Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 04 Seri D Nomor Seri 1). 2. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2004 tentang Pemecahan dan Pembentukan 5 (lima) Kelurahan di Kota Banjarbaru (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 2 Seri D Nomor Seri 1).

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pemerataan pelayanan kepada masyarakat, keseimbangan pembangunan, mendekatkan birokrasi kepada masyarakat, pengembangan kapasitas masyarakat, dan percepatan pengembangan wilayah. Pemecahan kecamatan dilakukan sebagai implementasi otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, serta untuk menindaklanjuti pedoman pembentukan kecamatan.

Peraturan ini mengatur pemecahan Kecamatan Banjarbaru menjadi Kecamatan Banjarbaru Utara dan Kecamatan Banjarbaru Selatan, serta pemecahan Kecamatan Landasan Ulin menjadi Kecamatan Landasan Ulin dan Kecamatan Liang Anggang. Masing-masing kecamatan baru memiliki wilayah kelurahan yang telah ditentukan. Batas-batas wilayah kecamatan yang baru dibentuk juga ditetapkan dalam peraturan ini. Kecamatan yang baru dibentuk memiliki kewenangan yang sama dengan kecamatan yang sudah ada.

Kewenangan yang diberikan kepada kecamatan yang baru terbentuk sama dengan kewenangan yang sudah ada pada kecamatan yang sudah ada.

1. Dengan berlakunya peraturan Daerah ini, maka pembentukan nama dan batas wilayah Kecamatan yang diatur sebelumnya mengacu kepada ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)