Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 11 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perpanjangan Waktu Penyetoran Uang Dimuka Untuk Musim Haji Tahun 1970/1971 Sampai Dengan Bulan Juli Tahun 1970

Juga dikenal sebagai: Keppres 11/1970 · Keppres No. 11 Tahun 1970 · Keppres Nomor 11 Tahun 1970

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 1970Tanggal Penetapan:23 Januari 1970
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerpanjangan Waktu Penyetoran Uang Dimuka Untuk Musim Haji Tahun 1970/1971 Sampai Dengan Bulan Juli Tahun 1970
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Januari 1970
Tanggal Penetapan23 Januari 1970
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1969

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan besarnya Ongkos Naik Haji sehubungan dengan kondisi perekonomian yang lebih baik dan untuk memperlancar pelaksanaan ibadah Haji. Keputusan ini memperpanjang waktu penyetoran uang muka untuk musim Haji tahun 1970/1971 hingga bulan Juli 1970. Besarnya ongkos Naik Haji dengan kapal laut untuk dek ditetapkan sebesar Rp. 336.000,-, yang merupakan penambahan 20% dari ongkos tahun sebelumnya untuk mengantisipasi inflasi dan kebutuhan dana lainnya. Pembayaran dilakukan secara bertahap dari Februari hingga Juli 1970. Pembayaran setelah bulan Juli 1970 akan dimasukkan dalam kategori Naik Haji 1971/1972. Bagi yang telah membayar penuh ongkos Naik Haji hingga Oktober 1969 dianggap telah memenuhi kewajiban, sementara yang belum harus melunasi kekurangan sesuai ketentuan baru.

(-)

(-)