di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Barito Utara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 7/2004 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 7 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah Kabupaten Barito Utara dengan tujuan melaksanakan dan menunjang kebijakan serta program Pemerintah Daerah di bidang ekonomi, serta menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sarana pengembangan perekonomian daerah. Perusahaan Daerah ini berstatus Badan Usaha Milik Daerah dan berkedudukan di Muara Teweh, dengan wilayah kerja di dalam dan luar daerah.
Perusahaan Daerah dapat menjalankan usaha di bidang pertambangan dan energi, pertanian, barang dan jasa, serta industri dan perdagangan. Modal Perusahaan Daerah berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, pinjaman, kerjasama, dan sumber lain yang sah. Pengelolaan dilakukan oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Bupati, dengan pengawasan oleh Badan Pengawas. Direksi bertugas mengelola kegiatan perusahaan, menyusun program kerja dan anggaran, serta mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan.
Badan Pengawas bertugas mengawasi operasional perusahaan, memberikan saran kepada Bupati terkait pengangkatan dan pemberhentian Direksi, serta memberikan pendapat terhadap program kerja dan laporan keuangan. Laba bersih perusahaan dialokasikan untuk dana pembangunan daerah dan cadangan umum, sosial, pendidikan, jasa produksi, sumbangan dana pensiun, dan sokongan.