Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Kepala Kelurahan Dan Perangkat Kelurahan Menjadi Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 55/1980 · PP No. 55 Tahun 1980 · PP Nomor 55 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1980Tanggal Penetapan:31 Desember 1980
Aparatur Sipil NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengangkatan Kepala Kelurahan Dan Perangkat Kelurahan Menjadi Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1980
Tanggal Penetapan31 Desember 1980
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1980 ini bertujuan untuk mengangkat Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan status dan kesejahteraan Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan yang sebelumnya belum berstatus sebagai PNS. Kebijakan ini mengatur bahwa Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan yang telah diangkat secara sah dan memenuhi syarat akan diangkat menjadi PNS mulai 1 Januari 1981. Masa kerja mereka sebelumnya akan dihitung penuh untuk penetapan pensiun. Kepala Kelurahan diangkat dalam pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a, kecuali jika memiliki ijazah lebih tinggi. Perangkat Kelurahan diangkat sesuai dengan ijazah yang dimiliki. Usia minimal untuk pengangkatan adalah 25 tahun untuk Kepala Kelurahan dan 18 tahun untuk Perangkat Kelurahan. Pengangkatan ini dilakukan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan mereka akan diperbantukan pada Daerah Otonom dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri.

1. Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan yang diangkat dengan sah sampai dengan tanggal 31 Desember 1980, dan memenuhi syarat, diangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil mulai 1 Januari 1981. 2. Masa kerja sebagai Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan dihitung penuh sebagai masa kerja untuk penetapan pensiun.

(-)