Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Temanggung.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 10/2003 · Perda Kabupaten Temanggung No. 10 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2003Tanggal Penetapan:31 Maret 2003
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Temanggung.
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku07 April 2003
Tanggal Penetapan31 Maret 2003
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 10 Tahun 1983 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 10 Tahun 1983 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 18 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Temanggung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) "Bank Pasar" Kabupaten Temanggung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan landasan gerak perbankan dengan peningkatan tuntutan kebutuhan masyarakat, terutama golongan ekonomi lemah, akan jasa perbankan yang tangguh dan sehat.

Tujuan didirikannya PD. BPR "Bank Pasar" adalah untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang, serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. PD. BPR "Bank Pasar" berazaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian.

PD. BPR "Bank Pasar" memiliki tugas menjalankan usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Usaha-usaha yang diselenggarakan antara lain menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka, memberikan kredit dan melakukan pembinaan khususnya terhadap pengusaha golongan ekonomi lemah, melakukan kerjasama antar PD. BPR dan dengan lembaga perbankan atau keuangan lain, serta menjalankan usaha-usaha perbankan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Modal dasar PD. BPR "Bank Pasar" ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). Pengurus PD. BPR "Bank Pasar" terdiri dari Direksi dan Dewan Pengawas. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melaksanakan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PD. BPR "Bank Pasar". Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijaksanaan umum, melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap PD. BPR "Bank Pasar".

(-)

(-)