Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 16 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 16 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Perubahan Daerah Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias 16/2002 · Perda Kabupaten Nias No. 16 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Nias Nomor 16 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2002Tanggal Penetapan:26 Juli 2002
Pengelolaan Sumber Daya AlamPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perubahan Daerah Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
LokasiPemerintah Kabupaten Nias
Tanggal Berlaku20 September 2002
Tanggal Penetapan26 Juli 2002
Tempat PenetapanGido

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Nias Nomor 13 Tahun 1999, Seri A Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C terkait pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 memberikan peluang kepada daerah untuk menggali potensi sumber pendapatan asli daerah. Selain itu, tarif pajak dalam Peraturan Daerah sebelumnya dianggap memberatkan wajib pajak yang membangun rumah pribadi, sehingga perlu direvisi.

Ketentuan Substansial: Perubahan utama terletak pada Pasal 5 yang mengatur tarif pajak. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%, kecuali untuk kebutuhan rumah pribadi ditetapkan sebesar 5%. Dasar perhitungan pajak adalah nilai harga pasar bahan galian golongan C yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Untuk proyek pemerintah, perhitungan dilakukan dengan mengalikan jumlah pemakaian bahan galian dalam RAB dengan harga dasar dan tarif pajak 20%. Untuk bangunan pribadi, perhitungan dilakukan dengan mengalikan nilai harga dasar dengan volume dan tarif pajak 5%.

(-)

(-)