Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Penilaian Butir Kegiatan Jabatan Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 7/2015 · Perka BKN No. 7 Tahun 2015 · Perka BKN Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2015Tanggal Penetapan:20 Januari 2015
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPedoman Penilaian Butir Kegiatan Jabatan Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku21 Januari 2015
Tanggal Penetapan20 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman penilaian butir kegiatan jabatan Analis Kepegawaian dan angka kreditnya. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan kesamaan pengertian dan pemahaman dalam pelaksanaan pengembangan karier Analis Kepegawaian. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara pejabat Analis Kepegawaian, Tim Penilai, dan Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengumpulan, penilaian, dan penetapan angka kredit berdasarkan unsur, sub unsur, dan butir kegiatan jabatan Analis Kepegawaian. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pengumpulan angka kredit dan penilaian oleh Tim Penilai.

(-)

(-)