Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1983

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1983 tentang Pembentukan Kota Administratif Tanjung Pinang

Juga dikenal sebagai: PP 31/1983 · PP No. 31 Tahun 1983 · PP Nomor 31 Tahun 1983

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 1983Tanggal Penetapan:18 Oktober 1983
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kota Administratif Tanjung Pinang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Oktober 1983
Tanggal Penetapan18 Oktober 1983
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pemerintah Wilayah Kecamatan Bintan Selatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah.

Peraturan Pemerintah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan Bintan Selatan, yang telah menunjukkan karakteristik kehidupan perkotaan. Pembentukan Kota Administratif Tanjung Pinang bertujuan untuk mendukung pembangunan dan perkembangan wilayah tersebut sesuai dengan aspirasi masyarakat setempat. Pemerintah Kota Administratif Tanjung Pinang bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kepulauan Riau dan berfungsi untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan sosial ekonomi dan budaya perkotaan. Wilayah Kota Administratif Tanjung Pinang meliputi sebagian wilayah Kecamatan Bintan Selatan dan dibagi menjadi dua kecamatan, yaitu Kecamatan Tanjung Pinang Barat dan Kecamatan Tanjung Pinang Timur. Struktur organisasi pemerintah kota ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

1. Struktur Organisasi Pemerintahan wilayah Kecamatan Bintan Selatan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang pola organisasi pemerintahan wilayah Kota Administratif Tanjung Pinang. 2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Kepala Daerah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Bintan Selatan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Tanjung Pinang. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, material, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kepulauan Riau atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau.

(-)