Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 32 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 32 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan RUmah Sakit Daerah Cibinong Kabupaten Bogor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 32/2002 · Perda Kabupaten Bogor No. 32 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 32 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2002Tanggal Penetapan:25 Oktober 2002
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Badan RUmah Sakit Daerah Cibinong Kabupaten Bogor
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku01 November 2002
Tanggal Penetapan25 Oktober 2002
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Kelas C Cibinong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor (Lembaran Daerah Tahun 1998 Nomor 17 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Rumah Sakit Daerah (RSD) Cibinong Kabupaten Bogor. RSD Cibinong adalah lembaga teknis daerah berbentuk badan yang dipimpin oleh seorang kepala dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah. Tugas RSD Cibinong adalah membantu bupati dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintah daerah di bidang pelayanan kesehatan dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, serta melaksanakan upaya rujukan. Fungsi RSD Cibinong meliputi penyelenggaraan kebijakan operasional pelayanan medik, penunjang medik dan non-medik, pelayanan dan asuhan keperawatan, pelayanan rujukan, administrasi umum dan keuangan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta tugas pembantuan bidang pelayanan kesehatan. Unsur organisasi RSD Cibinong terdiri dari pimpinan (Kepala Badan/Direktur), pembantu pimpinan (Sekretariat dan Sub Bagian), dan pelaksana (Bidang, Sub Bidang, Instalasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional). Susunan organisasi RSD Cibinong meliputi Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum, Kepegawaian, Rekam Medik dan Laporan), Bidang Pelayanan, Bidang Keperawatan, Bidang Keuangan, Instalasi, Komite Medik, Komite Keperawatan, Staf Medik Fungsional, Paramedik Fungsional dan Tenaga Non-Medik, serta Satuan Pengawas Intern.

(-)

(-)