Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 105 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang

Juga dikenal sebagai: PP 105/2012 · PP No. 105 Tahun 2012 · PP Nomor 105 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2012Tanggal Penetapan:14 Desember 2012
Badan Usaha & PerdaganganKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengelolaan Keuangan Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Desember 2012
Tanggal Penetapan14 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan terkait keuangan negara. BPKS diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan praktek bisnis yang sehat, termasuk dalam penganggaran dan pengelolaan perbendaharaan. BPKS bertanggung jawab kepada Dewan Kawasan Sabang (DKS) dan harus menyusun rencana strategis bisnis, menetapkan tarif layanan, dan mengusulkan remunerasi kepada Menteri Keuangan. Sumber pendapatan BPKS meliputi jasa layanan, hibah, hasil kerjasama, dan penerimaan lainnya yang sah. Laporan keuangan BPKS harus disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan diaudit oleh pemeriksa eksternal.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, BPKS wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(-)