Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan terkait keuangan negara. BPKS diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan praktek bisnis yang sehat, termasuk dalam penganggaran dan pengelolaan perbendaharaan. BPKS bertanggung jawab kepada Dewan Kawasan Sabang (DKS) dan harus menyusun rencana strategis bisnis, menetapkan tarif layanan, dan mengusulkan remunerasi kepada Menteri Keuangan. Sumber pendapatan BPKS meliputi jasa layanan, hibah, hasil kerjasama, dan penerimaan lainnya yang sah. Laporan keuangan BPKS harus disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan diaudit oleh pemeriksa eksternal.