Peraturan Walikota Pontianak Nomor 62 Tahun 2013 diterbitkan untuk memberikan pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) dalam melaksanakan kebijakan akuntansi berbasis akrual. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ruang lingkup peraturan ini mencakup berbagai aspek laporan keuangan, termasuk kerangka konseptual, penyajian laporan keuangan, laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan dalam akuntansi pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, kewajiban, dan ekuitas dana.