Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 5/2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Agustus 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Agustus 2013
Tempat PenetapanBaturaja

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Latar belakangnya adalah potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta gangguan kesehatan manusia akibat Limbah B3 dari kegiatan usaha dan rumah tangga. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengawasi, mengendalikan, dan memberikan perlindungan terhadap kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengendalian Limbah B3 melalui perizinan penyimpanan sementara dan pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten.
  2. Pengawasan dan pembinaan pengelolaan Limbah B3.
  3. Pengawasan pelaksanaan penanganan kecelakaan pengelolaan Limbah B3 dan pelaksanaan sistem tanggap darurat.

Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan pengelolaan terhadap limbah tersebut. Jika tidak mampu, pengelolaannya dapat diserahkan kepada pihak lain. Pengelolaan Limbah B3 meliputi pengangkutan, penyimpanan sementara, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan. Izin dari Bupati diperlukan untuk kegiatan penyimpanan sementara atau pengumpulan Limbah B3.

Peraturan ini juga mengatur tata cara dan syarat memperoleh izin, masa berlaku izin, serta kewajiban pelaporan pengelolaan Limbah B3. Bupati melalui Badan Lingkungan Hidup melakukan pengawasan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dan pemulihan akibat pencemaran Limbah B3.

1. Izin penyimpanan sementara dan/atau izin pengumpulan Limbah B3 yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya izin habis.

1. Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenakan hukuman pidana sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 2. Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenakan hukuman pidana sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.