di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 5/2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Latar belakangnya adalah potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta gangguan kesehatan manusia akibat Limbah B3 dari kegiatan usaha dan rumah tangga. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengawasi, mengendalikan, dan memberikan perlindungan terhadap kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan pengelolaan terhadap limbah tersebut. Jika tidak mampu, pengelolaannya dapat diserahkan kepada pihak lain. Pengelolaan Limbah B3 meliputi pengangkutan, penyimpanan sementara, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan. Izin dari Bupati diperlukan untuk kegiatan penyimpanan sementara atau pengumpulan Limbah B3.
Peraturan ini juga mengatur tata cara dan syarat memperoleh izin, masa berlaku izin, serta kewajiban pelaporan pengelolaan Limbah B3. Bupati melalui Badan Lingkungan Hidup melakukan pengawasan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dan pemulihan akibat pencemaran Limbah B3.