Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 47 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 2001 tentang Panitia Penyelidik Masalah Konstitusi

Juga dikenal sebagai: Keppres 47/2001 · Keppres No. 47 Tahun 2001 · Keppres Nomor 47 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2001Tanggal Penetapan:6 April 2001
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPanitia Penyelidik Masalah Konstitusi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 April 2001
Tanggal Penetapan06 April 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dibentuk dengan latar belakang adanya masalah-masalah mendasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berkaitan dengan ketentuan Undang Undang Dasar. Tujuannya adalah untuk memberikan sumbangan pemikiran dalam upaya pemecahan masalah konstitusi melalui penyelidikan, kajian, dan perumusan yang melibatkan para ahli dan unsur masyarakat lainnya.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini membentuk Panitia Penyelidik Masalah Konstitusi yang bertugas membantu Presiden dalam menyelidiki, mengkaji, dan merumuskan masalah-masalah konstitusi. Panitia ini terdiri dari ketua, sekretaris, dan beberapa anggota yang merupakan ahli di bidangnya. Panitia dapat mengikutsertakan para ahli dan unsur masyarakat lainnya dalam pelaksanaan tugasnya dan melaporkan hasilnya kepada Presiden. Tata kerja Panitia ditetapkan oleh Panitia sendiri, dan pelaksanaan tugasnya didukung oleh fasilitas dan biaya dari anggaran Sekretariat Negara.

(-)

(-)