Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Usaha Konstruksi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 5/2017 · Perda Kota Gorontalo No. 5 Tahun 2017 · Perda Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2017Tanggal Penetapan:25 Juli 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Usaha Konstruksi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
Tanggal Berlaku25 Juli 2017
Tanggal Penetapan25 Juli 2017
Tempat PenetapanGorontalo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2003 Nomor 8 SERI "C", Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 26 SERI "C"). 2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2006 Nomor 16 SERI "D", Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 81).

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017 ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 dan perubahannya sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang tersebut mengatur jenis-jenis retribusi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dan mengamanatkan bahwa daerah tidak bisa melakukan pungutan selain yang disebutkan dalam undang-undang tersebut. Oleh sebab itu, peraturan daerah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 perlu dicabut. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 beserta perubahannya, maka retribusi izin usaha jasa konstruksi tidak lagi dipungut di Kota Gorontalo.

(-)

(-)