Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Tangerang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mengintegrasikan berbagai jenis retribusi perizinan tertentu ke dalam satu peraturan daerah. Tujuannya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Jenis Retribusi:** Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.
2. **Retribusi IMB:** Mengatur tentang objek retribusi (pembangunan baru, rehabilitasi, pelestarian), cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif. Tarif dihitung berdasarkan luas lantai bangunan, volume, indeks, dan harga satuan retribusi bangunan gedung.
3. **Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol:** Mengatur tentang objek retribusi (pemberian izin penjualan minuman beralkohol), cara mengukur tingkat penggunaan jasa (jumlah dan golongan minuman, jenis tempat penjualan), prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif. Tempat penjualan dibagi menjadi hotel berbintang, restoran, dan bar.
4. **Retribusi Izin Gangguan:** Mengatur tentang objek retribusi (pemberian izin tempat usaha yang menimbulkan gangguan), cara mengukur tingkat penggunaan jasa (luas ruangan, indeks lokasi, indeks gangguan), prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif. Indeks gangguan diklasifikasikan sebagai tinggi, menengah, dan ringan.
5. **Retribusi Izin Trayek:** Mengatur tentang objek retribusi (pemberian izin pelayanan angkutan penumpang umum), cara mengukur tingkat penggunaan jasa (jenis kendaraan, jumlah tempat duduk), prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif.
6. **Retribusi Izin Usaha Perikanan:** Mengatur tentang objek retribusi (pemberian izin usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan), cara mengukur tingkat penggunaan jasa (produktivitas kapal, harga patokan ikan, skala perusahaan, harga jual ikan hasil budidaya, tarif per GT), prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif. Jenis izin meliputi SIUP, SIPI, dan SIKPI.
Peraturan ini juga mengatur tentang wajib retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administratif, penagihan, pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, peninjauan kembali tarif, dan penyidikan.