di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 25 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2010
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 25/2009 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 25 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 25 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2010. APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
Latar Belakang dan Tujuan: APBD disusun untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkesinambungan, aspiratif, transparan, kredibel, dan akuntabel, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2009, serta Arah Kebijakan Umum APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2009.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai APBD, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah.