Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 25 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 25 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 25/2009 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 25 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 25 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2009Tanggal Penetapan:31 Desember 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku31 Desember 2009
Tanggal Penetapan31 Desember 2009
Tempat PenetapanPurwakarta

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2010. APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.

Latar Belakang dan Tujuan: APBD disusun untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkesinambungan, aspiratif, transparan, kredibel, dan akuntabel, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2009, serta Arah Kebijakan Umum APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2009.

Ketentuan Substansial:

  1. Struktur APBD: APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
  2. Pendapatan Daerah: Pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan tambahan DAU. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
  3. Belanja Daerah: Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
  4. Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA). Pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai APBD, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)