Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palu 4/2018 · Perda Kota Palu No. 4 Tahun 2018 · Perda Kota Palu Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2018Tanggal Penetapan:19 Juli 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LokasiPemerintah Kota Palu
Tanggal Berlaku19 Juli 2018
Tanggal Penetapan19 Juli 2018
Tempat PenetapanPalu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 7) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah kota Palu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 8); 2. Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 13 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 12).

Peraturan Daerah ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, yang mengharuskan penghapusan retribusi izin gangguan di daerah untuk mendukung iklim investasi.

Perubahan-perubahan yang dilakukan meliputi:

  1. Penghapusan ketentuan Pasal 1 angka 10 dan 11 mengenai definisi izin gangguan.
  2. Penyisipan angka 15a dan 15b pada Pasal 1, yaitu izin trayek dan izin usaha perikanan.
  3. Penghapusan Pasal 2 huruf c mengenai retribusi izin gangguan.
  4. Penghapusan BAB V serta Pasal 14 hingga Pasal 18 yang berkaitan dengan izin gangguan.

Dengan perubahan ini, retribusi izin gangguan dihapuskan dari Peraturan Daerah Kota Palu.

(-)

(-)