Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lingga Nomor 7 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lingga 7/2018 · Perda Kabupaten Lingga No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lingga Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2018Tanggal Penetapan:27 November 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI JASA UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Lingga
Tanggal Berlaku29 November 2018
Tanggal Penetapan27 November 2018
Tempat PenetapanDaik

Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Lingga. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 15 Tahun 2011) dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, indeks harga, dan perekonomian daerah, serta adanya upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Jenis Retribusi Jasa Umum:
    • Retribusi Pelayanan Kesehatan
    • Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
    • Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
    • Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
    • Retribusi Pelayanan Pasar
    • Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
    • Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
    • Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
    • Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
    • Retribusi Pengolahan Limbah Cair
    • Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
    • Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
  2. Objek Retribusi: Pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum, seperti pelayanan kesehatan di fasilitas pemerintah, pelayanan persampahan, pemakaman, parkir, pasar, pengujian kendaraan, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penyediaan peta, penyedotan kakus, pengolahan limbah cair, tera/tera ulang, dan pengendalian menara telekomunikasi.
  3. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memperoleh manfaat dari jasa umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
  4. Struktur dan Besaran Tarif: Tarif retribusi berbeda-beda untuk setiap jenis jasa dan diatur lebih lanjut dalam lampiran peraturan daerah ini.
  5. Wilayah Pemungutan: Retribusi Jasa Umum dipungut di seluruh wilayah Kabupaten Lingga.
  6. Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis atau kupon. Pemungutan dapat dikelola langsung oleh OPD teknis atau bekerjasama dengan pihak ketiga.
  7. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan menggunakan SSRD dan disetor ke Kas Umum Daerah.
  8. Tata Cara Penagihan: Jika retribusi tidak dilunasi, akan diberikan Surat Teguran dan STRD.
  9. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  10. Pemanfaatan: Penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
  11. Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
  12. Peninjauan Tarif: Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
  13. Insentif Pemungutan: OPD yang melaksanakan pungutan retribusi diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
  14. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi.

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, terhadap pemakaian dan/atau pengelolaan Objek Retribusi Jasa Umum yang telah ada kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan Badan, masih berlaku sampai batas waktu berakhirnya kesepakatan/perjanjian.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.