Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 139 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 139 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Bogor Tentang Pajak Kendaraan

Juga dikenal sebagai: Keppres 139/1962 · Keppres No. 139 Tahun 1962 · Keppres Nomor 139 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 April 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Bogor Tentang Pajak Kendaraan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 April 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 1962 mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Bogor yang mengubah untuk kedua kalinya peraturan mengenai pengadaan dan penarikan pajak kendaraan di Daerah Kabupaten Bogor. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Rojong dalam sidangnya pada tanggal 21 Oktober 1961. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)