di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Listrik Negara
Juga dikenal sebagai: PP 33/2016 · PP No. 33 Tahun 2016 · PP Nomor 33 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Hal ini dilakukan melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PLN, yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pengadaan barang tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 hingga 2013.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp 10.580.623.267.581,00 ke dalam modal saham PLN. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara yang diatur dalam lampiran peraturan ini. Peraturan ini juga mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.