Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang PERANGKAT KAMPUNG, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KAMPUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Tengah 10/2016 · Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2016Tanggal Penetapan:22 November 2016

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERANGKAT KAMPUNG, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KAMPUNG
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Tanggal Berlaku22 November 2016
Tanggal Penetapan22 November 2016
Tempat PenetapanGunung Sugih

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perangkat kampung, susunan organisasi, dan tata kerja pemerintah kampung di Kabupaten Lampung Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan memberikan pedoman dalam penataan perangkat kampung dan organisasi pemerintah kampung. Ketentuan substansial mencakup: - Pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung, termasuk persyaratan umum dan khusus, serta mekanisme pengangkatan melalui panitia pengisian perangkat kampung dan rekomendasi Camat. - Pemberhentian perangkat kampung karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia, terpidana, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau melanggar larangan. - Pengaturan mengenai kekosongan jabatan perangkat kampung dan penunjukan pelaksana tugas. - Pengaturan mengenai unsur staf perangkat kampung, pakaian dinas, kesejahteraan, dan peningkatan kapasitas aparatur kampung. - Susunan organisasi pemerintah kampung yang terdiri dari Kepala Kampung, Sekretariat Kampung (dengan urusan tata usaha dan umum, keuangan, dan perencanaan), Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun), dan Pelaksana Teknis (dengan seksi pemerintahan, kesejahteraan, dan pelayanan). - Tugas dan fungsi masing-masing unsur dalam organisasi pemerintah kampung, termasuk Kepala Kampung, Sekretaris Kampung, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun. - Larangan bagi perangkat kampung, seperti merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan tindakan meresahkan, melakukan KKN, menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas. - Penyesuaian susunan organisasi pemerintah kampung dengan tipe kampung (Swasembada, Swakarya, dan Swadaya). - Tata kerja pemerintah kampung yang menekankan tanggung jawab, koordinasi, bimbingan, dan petunjuk dari Kepala Kampung kepada bawahannya. - Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati dan Camat terhadap pemerintahan kampung.

1. Bagi perangkat yang diangkat dengan surat Keputusan Kepala Kampung yang mencantumkan masa jabatan, tetap melaksanakan tugas sampai habis masa jabatan. 2. Bagi perangkat yang diangkat dengan surat Keputusan Kepala Kampung tanpa mencantumkan masa jabatan, tetap melaksanakan tugas sampai dengan terpenuhinya syarat syarat pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

(-)