di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 155 Tahun 1968 tentang Pembentukan Panitia Penerimaan Tamu Negara Sri Baginda Kaisar Ethiopia
Juga dikenal sebagai: Keppres 155/1968 · Keppres No. 155 Tahun 1968 · Keppres Nomor 155 Tahun 1968
Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk menyambut kunjungan Sri Baginda Kaisar Haile Salassie dari Ethiopia ke Indonesia pada bulan Mei 1968. Keputusan ini menetapkan pembentukan 'Panitia Penerimaan Tamu Negara Sri Baginda Kaisar Ethiopia' yang terdiri dari berbagai pejabat tinggi negara, termasuk Sekretaris Negara sebagai Ketua dan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri sebagai Wakil Ketua. Panitia ini bertugas untuk menentukan pedoman dan kebijakan terkait kunjungan tersebut agar berlangsung dengan tertib, aman, dan bermanfaat bagi kedua bangsa dan negara. Panitia ini juga dibantu oleh 'Staf Pelaksana' yang dipimpin oleh Sekretaris Negara dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.