Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2016 tentang TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KEPRI DALAM RANGKA PENYELESAIAN HUTANG KEPADA PEMERINTAH PUSAT SECARA NON KAS.

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kepulauan Riau 6/2016 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 6 Tahun 2016 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2016Tanggal Penetapan:24 November 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KEPRI DALAM RANGKA PENYELESAIAN HUTANG KEPADA PEMERINTAH PUSAT SECARA NON KAS.
LokasiPemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Tanggal Berlaku24 November 2016
Tanggal Penetapan24 November 2016
Tempat PenetapanTanjungpinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kepri Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2008 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kepri dalam rangka penyelesaian hutang kepada Pemerintah Pusat secara non-kas. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk melunasi hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat melalui mekanisme hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, yang kemudian digunakan sebagai penyertaan modal daerah kepada PDAM.

Jumlah penyertaan modal yang diberikan adalah sebesar Rp. 22.334.448.919,76 (dua puluh dua milyar tiga ratus tiga puluh empat juta empat ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan belas koma tujuh puluh enam rupiah). Penyertaan modal ini akan dicatat sebagai penambahan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah dan sekaligus dicatat sebagai penyelesaian hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat. Pelaksanaan penyertaan modal ini akan dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau.

(-)

(-)