Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 1/2020 · Perda Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2020Tanggal Penetapan:31 Januari 2020
Pengendalian Internal PemerintahPolitik & Pemilihan UmumBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kabupaten Serang
Tanggal Berlaku31 Januari 2020
Tanggal Penetapan31 Januari 2020
Tempat PenetapanCiruas

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Serang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Serang yang mendapatkan kursi di DPRD. Bantuan keuangan ini bersumber dari APBD dan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara pada Pemilu DPRD. Besaran nilai bantuan keuangan ditetapkan berdasarkan kemampuan daerah dan dapat dinaikkan setelah mendapat persetujuan Gubernur.

Ketentuan Substansial:

Pengurus partai politik tingkat kabupaten mengajukan permohonan bantuan keuangan kepada Bupati dengan melampirkan kelengkapan administrasi. Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik tingkat Kabupaten melakukan verifikasi kelengkapan administrasi. Pejabat Pengelola Keuangan atas persetujuan Bupati menyalurkan bantuan keuangan ke rekening kas umum Partai Politik tingkat Kabupaten.

Bantuan keuangan digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik (minimal 60%) dan operasional sekretariat Partai Politik. Partai politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD dan menyampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan.

Hak dan Kewajiban:

  • Partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBD.
  • Partai politik berkewajiban menggunakan bantuan keuangan untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat.
  • Partai politik berkewajiban membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan.

1. Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilu Tahun 2014 sampai dengan Tahun Anggaran 2017 diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Serang. 2. Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilu Tahun 2014, pada Tahun Anggaran 2018 sampai dengan diresmikannya keanggotaan DPRD hasil pemilu Tahun 2019 diberikan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilu Tahun 2019 diberikan berdasarkan Peraturan Daerah sejak diresmikannya keanggotaan DPRD hasil Pemilu Tahun 2019.

Bagi Partai Politik yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban dikenai sanksi administrasi berupa tidak diberikan bantuan keuangan dari APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.