Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 1.310.672.135.494,32 dan belanja sebesar Rp 1.342.567.501.307,48, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (31.895.365.813,16). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 147.096.446.413,42 dan pengeluaran sebesar Rp 3.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp 144.096.446.413,42. Neraca per 31 Desember 2013 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 3.357.276.029.481,02, jumlah kewajiban sebesar Rp 1.590.979.252,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 3.355.685.050.229,02. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 147.100.937.903,42 dan saldo kas akhir sebesar Rp 112.205.857.213,26. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.