Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Malang 13/2019 · Perda Kota Malang No. 13 Tahun 2019 · Perda Kota Malang Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN USAHA PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
LokasiPemerintah Kota Malang
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanMalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan. 2. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pusat Perbelanjaan, Toko Modern dan Pemberdayaan Pasar Tradisional.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan usaha perdagangan dan perindustrian di Kota Malang. Tujuan pengaturan usaha perdagangan adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, penggunaan produk dalam negeri, kesempatan berusaha, ketersediaan barang kebutuhan pokok, fasilitas perdagangan, kemitraan usaha, daya saing produk, citra produk dalam negeri, perlindungan konsumen, penggunaan SNI, perlindungan sumber daya alam dan lingkungan, serta pengawasan barang dan jasa yang diperdagangkan. Tujuan pengaturan usaha perindustrian adalah untuk mewujudkan industri daerah sebagai pilar perekonomian, struktur industri yang kuat, industri yang mandiri dan berdaya saing, kepastian berusaha, kesempatan kerja, serta kemakmuran masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam bidang perdagangan dan perindustrian, yang meliputi perizinan, pendaftaran perusahaan, sarana distribusi perdagangan, stabilisasi harga barang kebutuhan pokok, pengembangan ekspor, standarisasi dan perlindungan konsumen, perencanaan pembangunan industri, dan sistem informasi industri. Peraturan ini juga mengatur tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Gudang (TDG), waralaba, pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, izin usaha perdagangan minuman beralkohol, promosi dagang, dan metrologi legal. Peraturan ini juga mengatur tentang pendaftaran pelaksanaan perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS), pembinaan, pengendalian, dan pengawasan usaha perdagangan dan perindustrian, serta kewajiban pemasangan papan nama perusahaan.

1. Orang atau badan yang telah memiliki izin usaha di bidang Perdagangan dan izin usaha di bidang perindustrian yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir. 2. Setiap orang atau badan yang saat diundangkannya Peraturan Daerah ini masih dalam proses permohonan, diterbitkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Izin Usaha Toko Modern yang dikeluarkan sebelum ketentuan Peraturan Daerah ini diakui sama dengan IUTS sebagaimana ketentuan Peraturan Daerah ini. 4. Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional yang dikeluarkan sebelum ketentuan Peraturan Daerah ini diakui sama dengan IUPPR sebagaimana ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemusnahan barang, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, penyegelan, dan/atau penutupan tempat usaha. 2. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu lainnya dikenakan sanksi administratif berupa penyegelan dan/atau penutupan tempat usaha.