Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 8/2005 · Perda Kabupaten Jepara No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2005Tanggal Penetapan:28 November 2005
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku28 November 2005
Tanggal Penetapan28 November 2005
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2004 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8)

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2005 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara. Latar belakang perubahan ini adalah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 mengenai kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD.

Perubahan tersebut mencakup definisi tunjangan kesejahteraan, tunjangan alat kelengkapan DPRD, jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pimpinan dan anggota DPRD beserta keluarga, tunjangan perumahan jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan atau dinas, serta belanja penunjang kegiatan DPRD. Peraturan ini juga mengatur bahwa belanja penunjang kegiatan disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD, meliputi rapat-rapat, kunjungan kerja, penyiapan rancangan peraturan daerah, peningkatan sumber daya manusia, serta koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan belanja DPRD oleh Sekretaris DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan. Tunjangan perumahan dianggarkan dalam pos DPRD, sementara tunjangan kesejahteraan dan belanja penunjang kegiatan dianggarkan dalam pos sekretariat DPRD yang diuraikan ke dalam jenis belanja seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja perjalanan dinas, belanja pemeliharaan, dan belanja modal. Pengelolaan belanja DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)