di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 09 Tahun 2016 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 09/2016 · Perda Kota Metro No. 09 Tahun 2016 · Perda Kota Metro Nomor 09 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2016 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah bertujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang berkeadilan, terstruktur, konsisten, terkoordinasi, partisipatif, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Peraturan ini mengatur tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi rencana pembangunan daerah, yang meliputi RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, Renja SKPD, serta Renja dan Renstra Kecamatan dan Kelurahan/Desa. Perencanaan pembangunan daerah harus transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan, serta mencakup semua aspek pembangunan yang didanai dari APBD Kota, APBD Provinsi, APBN, dan/atau sumber lain yang sah.
Proses perencanaan pembangunan daerah meliputi penyusunan rancangan awal, rancangan, pelaksanaan Musrenbang, penyusunan rancangan akhir, dan penetapan rencana. RPJPD memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah, serta menjadi acuan penyusunan RPJMD. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota terpilih, serta menjadi pedoman penyusunan Renstra SKPD dan RKPD. Renstra SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan SKPD. RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD dan menjadi acuan penyusunan Renja SKPD serta KUA-PPAS dan RAPBD.