Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 65 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 1996 tentang Pembentukan Limapuluh Tiga Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayawijaya, Sorong, Manokwari,Nabire, Merauke, Jayapura, Yapen Waropen, Fak-Fak, Biak Numfor, Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, Kabupaten Puncak Jaya, Dan Kabupaten Paniai Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya

Juga dikenal sebagai: PP 65/1996 · PP No. 65 Tahun 1996 · PP Nomor 65 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 1996Tanggal Penetapan:31 Oktober 1996
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Limapuluh Tiga Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayawijaya, Sorong, Manokwari,Nabire, Merauke, Jayapura, Yapen Waropen, Fak-Fak, Biak Numfor, Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, Kabupaten Puncak Jaya, Dan Kabupaten Paniai Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Oktober 1996
Tanggal Penetapan31 Oktober 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan pemerintahan serta pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II di Provinsi Irian Jaya. Hal ini dilakukan dengan membentuk 53 kecamatan baru di berbagai kabupaten, termasuk Jayawijaya, Sorong, Manokwari, Nabire, Merauke, Jayapura, Yapen Waropen, Fak-Fak, Biak Numfor, dan lainnya. Pembentukan kecamatan baru ini bertujuan untuk mengatasi tantangan geografis dan keterbatasan infrastruktur, serta untuk mendukung peningkatan kegiatan pembangunan. Setiap kecamatan baru memiliki pusat pemerintahan yang ditetapkan di salah satu desa dalam wilayahnya. Pembentukan kecamatan ini juga mengakibatkan pengurangan wilayah dari kecamatan yang sudah ada sebelumnya.

(-)

(-)