Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 91 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Garam

Juga dikenal sebagai: PP 91/2015 · PP No. 91 Tahun 2015 · PP Nomor 91 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2015Tanggal Penetapan:25 November 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Garam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 November 2015
Tanggal Penetapan25 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garam. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan produksi garam dalam negeri dan penyerapan garam rakyat. Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garam. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 dengan nilai sebesar Rp 300.000.000.000,00. Peraturan ini juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)