di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 237 Tahun 1961 tentang Susunan, Wewenang Dan Tugas Kewajiban Dewan Penempatan Sarjana
Juga dikenal sebagai: PP 237/1961 · PP No. 237 Tahun 1961 · PP Nomor 237 Tahun 1961
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk mengatur susunan, wewenang, dan tugas Dewan Penempatan Sarjana dalam rangka pelaksanaan Undang-undang tentang Wajib Kerja Sarjana. Dewan ini bertujuan untuk memastikan penempatan sarjana berjalan lancar dan memuaskan, terutama dalam mendukung masa pembangunan nasional semesta berencana. Dewan ini berkedudukan langsung di bawah Menteri Perburuhan dan terdiri dari anggota yang ditunjuk oleh berbagai menteri terkait. Tugas utama Dewan meliputi pemeliharaan daftar sarjana, penentuan penempatan kerja, dan pengaturan syarat kerja bagi sarjana. Dewan juga bertanggung jawab untuk menyelesaikan permohonan pembebasan dari wajib kerja bagi sarjana yang memenuhi kriteria tertentu.