Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.05/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/Pmk.05/2008 Tentang Pelaksanaan Investasi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PMK 44/PMK.05/2011 · PMK No. 44/PMK.05/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2011Tanggal Penetapan:9 Maret 2011
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/Pmk.05/2008 Tentang Pelaksanaan Investasi Pemerintah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku09 Maret 2011
Tanggal Penetapan09 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2008 tentang Pelaksanaan Investasi Pemerintah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2011 ini bertujuan untuk menyempurnakan pelaksanaan investasi pemerintah, khususnya dalam pembelian saham yang diterbitkan oleh perusahaan. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi Badan Investasi Pemerintah dalam melaksanakan investasi tersebut. Ketentuan yang diubah adalah Pasal 6 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2008, yang mengatur bahwa investasi dilakukan melalui pembelian saham dari badan usaha milik negara, daerah, atau swasta berbentuk perseroan terbatas. Pembelian saham harus didasarkan pada analisis penilaian saham, portofolio, dan risiko yang dilakukan oleh Badan Investasi Pemerintah.

(-)

(-)