Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Sukabumi, khususnya dalam pelayanan masyarakat, melalui pemecahan Desa Cikangkung menjadi dua desa, yaitu Desa Cikangkung dan Desa Mekarsari. Pemecahan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Desa Cikangkung telah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan. Batas-batas wilayah kedua desa ditetapkan dengan jelas, termasuk luas wilayah dan jumlah penduduk masing-masing desa. Desa Cikangkung memiliki luas wilayah kurang lebih 2.328,535 Ha dan jumlah penduduk 7.112 jiwa, sedangkan Desa Mekarsari memiliki luas wilayah kurang lebih 2.824,59 Ha dan jumlah penduduk 5.863 jiwa. Wilayah administrasi desa dibagi menjadi dusun-dusun, dengan pusat pemerintahan desa ditetapkan di lokasi tertentu. Sumber pendapatan desa meliputi hasil kekayaan desa, pungutan desa yang sah, urunan desa, swadaya, partisipasi, gotong-royong, pendapatan asli desa yang sah, pendapatan dari Pemerintah Kabupaten, bantuan dari Pemerintah Pusat dan Propinsi, serta sumbangan pihak ketiga. Kekayaan desa sebelum pemecahan dibagi antara kedua desa berdasarkan jenis aset dan lokasinya.