Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pemecahan Desa Cikangkung Menjadi Desa Cikangkung dan Desa Mekarsari Kecamatan Ciracap

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 4/2004 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 4 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2004Tanggal Penetapan:5 Februari 2004
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemecahan Desa Cikangkung Menjadi Desa Cikangkung dan Desa Mekarsari Kecamatan Ciracap
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku05 Februari 2004
Tanggal Penetapan05 Februari 2004
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan yang ada dinyatakan tidak berlaku lagi (Pasal 19)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Sukabumi, khususnya dalam pelayanan masyarakat, melalui pemecahan Desa Cikangkung menjadi dua desa, yaitu Desa Cikangkung dan Desa Mekarsari. Pemecahan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Desa Cikangkung telah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan. Batas-batas wilayah kedua desa ditetapkan dengan jelas, termasuk luas wilayah dan jumlah penduduk masing-masing desa. Desa Cikangkung memiliki luas wilayah kurang lebih 2.328,535 Ha dan jumlah penduduk 7.112 jiwa, sedangkan Desa Mekarsari memiliki luas wilayah kurang lebih 2.824,59 Ha dan jumlah penduduk 5.863 jiwa. Wilayah administrasi desa dibagi menjadi dusun-dusun, dengan pusat pemerintahan desa ditetapkan di lokasi tertentu. Sumber pendapatan desa meliputi hasil kekayaan desa, pungutan desa yang sah, urunan desa, swadaya, partisipasi, gotong-royong, pendapatan asli desa yang sah, pendapatan dari Pemerintah Kabupaten, bantuan dari Pemerintah Pusat dan Propinsi, serta sumbangan pihak ketiga. Kekayaan desa sebelum pemecahan dibagi antara kedua desa berdasarkan jenis aset dan lokasinya.

1. Sebelum peresmian pemecahan desa, Kepala Desa Cikangkung menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada BPD Cikangkung. 2. Pembentukan BPD di masing-masing desa baru diproses sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Kepala Desa Cikangkung sebelum pemecahan tetap menjabat sampai akhir masa jabatannya. 4. Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa di Desa Mekarsari, BPD mengusulkan Pejabat Kepala Desa untuk disahkan dan dilantik oleh Bupati. Selanjutnya, BPD segera menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa.

(-)