Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 36 Tahun 1964

Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1964 tentang Pungutan Istimewa Atas Impor Untuk Pembiayaan Pembangunan Jalan Raya Lintas Sumatera

Juga dikenal sebagai: UU 36/1964 · UU No. 36 Tahun 1964 · UU Nomor 36 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1964Tanggal Penetapan:31 Desember 1964
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporKonstruksi & InfrastrukturPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPungutan Istimewa Atas Impor Untuk Pembiayaan Pembangunan Jalan Raya Lintas Sumatera
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1964
Tanggal Penetapan31 Desember 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini menetapkan pungutan istimewa atas impor untuk membiayai pembangunan Jalan Raya Lintas Sumatera. Latar belakangnya adalah percepatan pembangunan jalan tersebut sebagai bagian dari nation and character-building, serta untuk melancarkan produksi, distribusi, dan transmigrasi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pungutan wajib sebesar 5% dari nilai lawan rupiah dari jumlah valuta asing dalam surat izin devisa, yang pembiayaannya tidak dibebankan langsung pada anggaran negara.
  2. Pungutan juga berlaku untuk izin devisa untuk jasa dan lainnya oleh badan pemberi izin devisa.
  3. Pungutan dikenakan pada impor barang dengan devisa lain yang tidak dibebaskan dari bea masuk, dihitung dari Nilai Transaksi Rupiah.
  4. Menteri Urusan Bank Sentral, Menteri Perdagangan, dan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan ditunjuk untuk mengatur pelaksanaan pungutan, yang harus dikreditkan ke rekening Thesauri Negara pada Bank Indonesia.
  5. Barang-barang tertentu dapat dibebaskan dari pungutan dengan Peraturan Pemerintah.

(-)

(-)