di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1956 tentang Pembelanjaan Pensiun
Juga dikenal sebagai: UU 11/1956 · UU No. 11 Tahun 1956 · UU Nomor 11 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1956 tentang Pembelanjaan Pensiun ini dikeluarkan sebagai respons terhadap kebutuhan untuk menyeragamkan aturan pembelanjaan pensiun dan tunjangan bagi mantan pegawai negeri dan keluarga yang ditinggalkan. Latar belakangnya adalah ketidakmampuan sistem dana pensiun yang ada untuk memberikan jaminan hari tua yang layak karena kekurangan modal. Pemerintah mengakui tanggung jawabnya dalam menyediakan jaminan hari tua yang layak, sesuai dengan semangat Pasal 36 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Undang-undang ini menghapuskan berbagai dana pensiun dan rekening pemerintah Hindia-Belanda yang tercantum dalam Pasal 3, dan mengalihkan tanggung jawab pembayaran pensiun kepada negara, yang akan dibayarkan dari anggaran belanja negara mulai 1 Januari 1951 untuk pensiun bekas pegawai negeri, dan mulai 1 Juni 1951 untuk pensiun serta tunjangan bagi keluarga yang ditinggalkan. Kekayaan aktif dan pasif dari dana-dana yang dihapuskan menjadi milik Republik Indonesia.
Undang-undang ini juga mengatur mengenai kekayaan dana pensiun yang ada di Nederland, yang sebagian diserahkan oleh Indonesia kepada Nederland, sementara sisanya menjadi milik Republik Indonesia. Pegawai dari dana-dana yang dihapuskan diangkat menjadi jabatan negara, dan terhadap mereka diberlakukan ketentuan yang berlaku pada saat dana-dana tersebut dihapuskan.