Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1987 tentang Terminal Peti Kemas bertujuan untuk mengembangkan sarana perdagangan guna meningkatkan kelancaran arus angkutan barang ekspor dan impor melalui pengemasan khusus di terminal peti kemas. Terminal ini berfungsi sebagai pelabuhan dan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk potensi produksi dan perdagangan serta prasarana yang memadai. Penetapan terminal dilakukan oleh Menteri Perhubungan dengan pertimbangan dari beberapa menteri terkait. Hak atas tanah di kawasan terminal harus dibebaskan, dan pengelolaan diberikan kepada Menteri Perhubungan. Badan Usaha Milik Negara ditunjuk untuk mengusahakan terminal, dan seorang Administrator ditunjuk untuk memimpin operasionalnya. Pengangkutan barang harus menggunakan peti kemas dan mengikuti tata laksana ekspor-impor yang berlaku. Ketentuan ini juga berlaku untuk kegiatan melalui bandar udara dan Pelabuhan ASDP.