di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 1966 tentang Otorita Pembangunan Proyek Gedung Balai Ibukota Jakarta
Juga dikenal sebagai: Keppres 57/1966 · Keppres No. 57 Tahun 1966 · Keppres Nomor 57 Tahun 1966
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan Proyek Gedung Balai Ibukota Djakarta sebagai proyek nasional yang menjadi kebanggaan seluruh rakyat Indonesia. Pembentukan Otorita diperlukan untuk melaksanakan pembangunan dan mengusahakan pembiayaan yang diperlukan.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini membentuk Otorita Pembangunan Proyek Gedung Balai Ibukota Djakarta di bawah pengawasan Presiden. Mayor Jenderal Dr. Soemitro Sosroatmodjo ditunjuk sebagai Ketua Umum Otorita, dengan Jusuf Muda Dalam sebagai Anggota Pimpinan Umum. Otorita diberi wewenang untuk mengangkat tenaga ahli dan mengerahkan dana serta kekuatan untuk pembiayaan proyek. Otorita juga dapat melakukan penggalangan dana dan perjanjian usaha dengan badan resmi atau swasta, baik di dalam maupun luar negeri.