Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Boalemo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boalemo 7/2008 · Perda Kabupaten Boalemo No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Boalemo
LokasiPemerintah Kabupaten Boalemo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanTilamuta

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boalemo; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boalemo; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Boalemo; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Boalemo; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal Kabupaten Boalemo; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Kabupaten Boalemo; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Boalemo; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Boalemo; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Kabupaten Boalemo; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Kabupaten Boalemo; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Kabupaten Boalemo; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Kabupaten Boalemo; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Boalemo; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Boalemo; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Boalemo; dan 16. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Boalemo.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Boalemo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Boalemo. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari dinas-dinas daerah di Kabupaten Boalemo. Dinas-dinas yang dibentuk meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, Pariwisata, Komunikasi dan Informatika, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setiap dinas memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidangnya masing-masing. Fungsi dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretaris, bidang-bidang, sub bagian, seksi-seksi, UPTD, dan kelompok jabatan fungsional.

1. Pejabat eselon Kepala Bidang pada Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) yang telah atau sebelumnya menduduki jabatan struktural eselon III Α sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, sepanjang memenuhi syarat kepangkatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon III A, termasuk Kepala Bidang yang dimutasikan menjadi Kepala Bidang pada Dinas Daerah dan pada Lembaga Teknis Daerah berbentuk Badan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Boalemo, walaupun organisasinya menjadi eselon III В. 2. Jabatan eselon III B, efektif diberlakukan bagi pejabat yang baru dipromosikan menduduki jabatan Kepala Bidang pada Dinas Daerah setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menduduki jabatan Kepala Bidang tetapi belum memenuhi syarat kepangkatan untuk menduduki jabatan Kepala Bidang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian.

(-)