di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Nunukan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 3/2014 · Perda Kabupaten Nunukan No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Nunukan. Latar belakangnya adalah perlunya menjaga ketentraman masyarakat dari ancaman bencana alam, non-alam, dan sosial, serta memulihkan kondisi pasca bencana. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan, serta mengurangi kerentanan dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, meliputi penjaminan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD, perencanaan dan pelaksanaan program penyediaan cadangan pangan, pemulihan kondisi dari dampak bencana, dan pemeliharaan arsip/dokumen otentik. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana, menetapkan status dan tingkatan bencana daerah, melaksanakan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana, mengatur dan mengawasi penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana, mengerahkan seluruh potensi/sumber daya yang ada untuk mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana, menyusun perencanaan, pedoman dan prosedur yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana, merumuskan kebijakan pengelolaan bantuan yang menjamin adanya perlindungan terhadap nilai-nilai budaya, kearifan lokal dan kemandirian masyarakat, dan melakukan pengendalian atas pengumpulan dan penyaluran bantuan.
Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, pendidikan, pelatihan, dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, informasi tentang kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana, berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana, dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan penanggulangan bencana. Masyarakat berkewajiban menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, berperan aktif dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar tentang data diri.