Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 6/2014 · Perda Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2014Tanggal Penetapan:18 Juli 2014
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku18 Juli 2014
Tanggal Penetapan18 Juli 2014
Tempat PenetapanUnaaha

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2012 Nomor 101).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, khususnya pada lampiran III Pasal 2 ayat (2) angka 4 mengenai Retribusi Usaha Perikanan. Perubahan tersebut mencakup rincian retribusi untuk usaha penangkapan dan pengangkutan ikan yang menggunakan kapal/perahu motor dengan Gross Tonnage 10 GT ke bawah, serta izin usaha perikanan. Lampiran III memuat struktur besarnya tarif retribusi izin usaha perikanan (IUP) yang meliputi usaha penangkapan dan pengangkutan ikan dengan berbagai jenis alat tangkap seperti kapal pancing, kapal jaring, bagan, dan kapal pengangkut/pengumpul, serta izin usaha perikanan untuk penangkapan, pengumpulan/pengangkutan, budidaya, pengolahan, dan pembenihan.

(-)

(-)