di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2018 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 2/2018 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk mewujudkan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok, menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat, serta melarang produksi, penjualan, iklan, promosi, dan penggunaan rokok di kawasan tanpa rokok.
Peraturan ini menetapkan beberapa tempat sebagai kawasan tanpa rokok, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan oleh Bupati. Di kawasan-kawasan ini, dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
Setiap orang berhak atas udara bersih dan sehat serta informasi mengenai bahaya rokok dan kawasan tanpa rokok. Masyarakat wajib mematuhi larangan merokok di kawasan tanpa rokok. Pimpinan atau penanggung jawab kawasan tanpa rokok bertanggung jawab untuk memasang pengumuman larangan dan melakukan pengawasan. Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kawasan tanpa rokok.