Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2018 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 2/2018 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2018Tanggal Penetapan:2 Mei 2018
Pelayanan KesehatanKebijakan Umum PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKAWASAN TANPA ROKOK
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku03 Mei 2018
Tanggal Penetapan02 Mei 2018
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk mewujudkan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok, menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat, serta melarang produksi, penjualan, iklan, promosi, dan penggunaan rokok di kawasan tanpa rokok.

Peraturan ini menetapkan beberapa tempat sebagai kawasan tanpa rokok, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan oleh Bupati. Di kawasan-kawasan ini, dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.

Setiap orang berhak atas udara bersih dan sehat serta informasi mengenai bahaya rokok dan kawasan tanpa rokok. Masyarakat wajib mematuhi larangan merokok di kawasan tanpa rokok. Pimpinan atau penanggung jawab kawasan tanpa rokok bertanggung jawab untuk memasang pengumuman larangan dan melakukan pengawasan. Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kawasan tanpa rokok.

1. Semua program, kegiatan, dan/atau perizinan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kawasan tanpa rokok yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap larangan merokok di KTR dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, perintah meninggalkan KTR, peringatan tertulis, atau denda Rp. 50.000. 2. Pelanggaran terhadap larangan produksi, penjualan, iklan, dan promosi produk tembakau di KTR dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, perintah meninggalkan KTR, peringatan tertulis, atau denda Rp. 1.000.000. 3. Pelanggaran terhadap kewajiban pemasangan tanda KTR dan pelaporan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda Rp. 500.000, atau pencabutan izin usaha.