Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 111 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 111/2021 · PERPRES No. 111 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 111 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2021Tanggal Penetapan:15 Desember 2021
Sistem Pendidikan NasionalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaDana Abadi di Bidang Pendidikan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Desember 2021
Tanggal Penetapan15 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 32)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengelola dana abadi pendidikan yang berasal dari dana pengembangan pendidikan nasional, guna menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya. Peraturan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 untuk menyesuaikan dengan perkembangan alokasi anggaran pendidikan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembentukan Dewan Penyantun yang memberikan arahan strategis dalam pengelolaan dana abadi. Dana Abadi di Bidang Pendidikan terdiri dari Dana Abadi Pendidikan, Penelitian, Kebudayaan, dan Perguruan Tinggi. Sumber dana berasal dari APBN, pendapatan investasi, dan sumber lain yang sah. Pengelolaan dana dilakukan oleh LPDP dengan pengawasan dari Dewan Pengawas. Program layanan meliputi beasiswa, riset, dan pengembangan pendidikan pesantren.

1. Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi yang ditempatkan pada LPDP sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ditetapkan sebagai Dana Abadi di Bidang Pendidikan yang dikelola LPDP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini. 2. Hasil pengembangan Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi yang ditempatkan pada LPDP sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ditetapkan sebagai hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini.

(-)