di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 111/2021 · PERPRES No. 111 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 111 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengelola dana abadi pendidikan yang berasal dari dana pengembangan pendidikan nasional, guna menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya. Peraturan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 untuk menyesuaikan dengan perkembangan alokasi anggaran pendidikan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembentukan Dewan Penyantun yang memberikan arahan strategis dalam pengelolaan dana abadi. Dana Abadi di Bidang Pendidikan terdiri dari Dana Abadi Pendidikan, Penelitian, Kebudayaan, dan Perguruan Tinggi. Sumber dana berasal dari APBN, pendapatan investasi, dan sumber lain yang sah. Pengelolaan dana dilakukan oleh LPDP dengan pengawasan dari Dewan Pengawas. Program layanan meliputi beasiswa, riset, dan pengembangan pendidikan pesantren.