di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Pada PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 5/2015 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 5 Tahun 2015 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat ditetapkan dengan tujuan untuk:
Pengendalian Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah dilakukan dalam bentuk uang yang dianggarkan dalam APBD dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Besarnya jumlah tambahan modal ditetapkan berdasarkan pertumbuhan dan penambahan Penyertaan Modal sesuai dengan kemampuan APBD, dengan tujuan mencapai dan mempertahankan posisi Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham minimal 51% dari Modal Disetor. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengendalian Penyertaan Modal sesuai dengan sistem dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Waktu pelaksanaan penambahan Penyertaan Modal menyesuaikan dengan jadwal pembahasan serta penetapan dan pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran. Dana Penyertaan Modal bersumber dari APBD.
Pengendalian Penyertaan Modal dilakukan dengan cara memberikan kewenangan pada Pemerintah Daerah untuk mengendalikan nilai nominal sahamnya dan menentukan serta mengatur jumlah penambahan Penyertaan Modal sebesar 50% dari jumlah deviden yang diterima Pemerintah Daerah dari PT. Bank Pembangunan Daerah setiap tahun berkenaan. Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham memiliki hak untuk merumuskan kebijakan umum dan strategis serta mendapatkan bagian laba hasil usaha sebanding dengan nilai saham yang dimiliki, serta berkewajiban mematuhi segala keputusan yang telah diambil dalam RUPS pada PT. Bank Pembangunan Daerah.