Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Pada PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 5/2015 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 5 Tahun 2015 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Mei 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Pada PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Mei 2015
Tempat PenetapanMakassar

Peraturan ini menyatakan bahwa semua Peraturan Daerah yang terkait dengan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat ditetapkan dengan tujuan untuk:

  1. Menambah, menentukan, dan mengatur besarnya penambahan Penyertaan Modal, sehingga dapat mempertahankan saham mayoritas yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
  2. Meningkatkan kinerja dan daya saing PT. Bank Pembangunan Daerah dalam rangka pengembangan ekonomi Daerah.
  3. Mendukung upaya penguatan struktur modal melalui pertumbuhan dan pengendalian dalam rangka peningkatan kinerja PT. Bank Pembangunan Daerah.
  4. Meningkatkan kemampuan dan fleksibilitas PT. Bank Pembangunan Daerah dalam rangka mendukung penguatan struktur dan pertumbuhan ekonomi.
  5. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Pengendalian Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah dilakukan dalam bentuk uang yang dianggarkan dalam APBD dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Besarnya jumlah tambahan modal ditetapkan berdasarkan pertumbuhan dan penambahan Penyertaan Modal sesuai dengan kemampuan APBD, dengan tujuan mencapai dan mempertahankan posisi Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham minimal 51% dari Modal Disetor. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengendalian Penyertaan Modal sesuai dengan sistem dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Waktu pelaksanaan penambahan Penyertaan Modal menyesuaikan dengan jadwal pembahasan serta penetapan dan pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran. Dana Penyertaan Modal bersumber dari APBD.

Pengendalian Penyertaan Modal dilakukan dengan cara memberikan kewenangan pada Pemerintah Daerah untuk mengendalikan nilai nominal sahamnya dan menentukan serta mengatur jumlah penambahan Penyertaan Modal sebesar 50% dari jumlah deviden yang diterima Pemerintah Daerah dari PT. Bank Pembangunan Daerah setiap tahun berkenaan. Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham memiliki hak untuk merumuskan kebijakan umum dan strategis serta mendapatkan bagian laba hasil usaha sebanding dengan nilai saham yang dimiliki, serta berkewajiban mematuhi segala keputusan yang telah diambil dalam RUPS pada PT. Bank Pembangunan Daerah.

(-)

(-)