Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 1961 tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1960 Tentang "Badan Muatan Indonesia"

Juga dikenal sebagai: PP 94/1961 · PP No. 94 Tahun 1961 · PP Nomor 94 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:17 April 1961
Organisasi Komisi & Badan NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1960 Tentang "Badan Muatan Indonesia"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan17 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1960 tentang Pendirian Badan Muatan Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1960 dengan pedoman pelaksanaan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960. Peraturan ini mendirikan Perusahaan Negara Badan Muatan Indonesia (BMI) yang berfungsi sebagai badan hukum untuk mengelola muatan yang diangkut ke dan dari luar negeri. BMI berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka kantor cabang di dalam dan luar negeri dengan persetujuan Menteri atau Pemerintah. Direksi BMI terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 3.000.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Perusahaan wajib memberikan laporan berkala dan tahunan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan. Penggunaan laba bersih diatur untuk berbagai dana termasuk pembangunan semesta dan cadangan umum.

(-)

(-)